Oelmasi-(faktahukumntt.com), Tanah yang terletak di Oesao (pasar Oesao) merupakan tanah milik Markus Habel Manu (alm) yang kini sudah dikuasai secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Kupang yang diduga bersekongkol dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang dengan melakukan pengukuran secara diam-diam pada tahun 1979. Dan kemudian BPN Kabupaten Kupang menerbitkan sertifikat atasnama pemerintah kabupaten Kupang pada tahun 1980. “memang peruntukan tanah ini demi kepentingan masyarakat banyak namun tidak melalui prosedure yang baik dan benar. Oleh karena itu saya berniat untuk menemui mantan Bupati Kupang saat itu almarhum Anton Adi untuk menyelesaikan secara baik yaitu meminta agar pemkab mesti melakukan pembayaran ganti rugi bahkan dengan surat resmi namun tidak digubris sampai hari ini,” ungkap Habel manu, salah satu ahliwaris.
Lanjut Habel, Bahkan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik orangtua saya ketika dicek ternyata tidak ada penandatanganan berkas dari pertanahan. Itu artinya pemkab Kupang khususnya Badan pertanahan Kabupaten Kupang melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris maupun pihak-pihak yang berbatasan tanah dengan tanah kami. Untuk itu Saya menuntut agar pemerintah kabupaten Kupang segera membayarkan ganti rugi terhadap tanah tersebut sesuai harga tanah sekarang, tegas Habel.
“Saya sudah berusaha melalui berbagai cara baik ajukan permohonan lisan maupun tulisan akan tetapi tidak digubris dan ini sudah berkali-kali. Selain ganti rugi saya juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang dibagian sebelah timur dan selatan supaya sisa tanah sekitar 25 are dikembalikan kepada saya. Sementara luas tanah yang dikuasai pemkab adalah 1.500 m2 yang sudah dijadikan lahan pasar sesuai perjanjian dengan patokan harga tanah sekarang. Perjanjian yang dimaksud adalah pembayaran Rp. 250.000 per-hari yang dituangkan dalam surat perjanjian. Namun Tuan tanah tidak pernah terima sepeserpun karena sudah ada pembuatan sertifikat.”, jelas Habel.
Habel Manu mengutarakan bahwa kasus ini sudah diserahkan kepada kuasa Hukumnya, Samuel Haning, SH,M.Hum untuk melakukan pendaftaran dua gugatan yaitu pertama, Wan Prestasi oleh Pemkab Kupang karena tidak memenuhi janji pembayaran ganti rugi atas tanah yang sekarang sudah di jadikan lokasi pasar modern Oesao. Menuntut agar pemerintah kabupaten Kupang bisa menghargai hak atas tanah bagi dirinya dan saudaranya atas perjanjian ganti rugi yang dijanjikan yang sampai hari ini belum sepeserpun di terima sebagai ahli waris. serta mengembalikan sisa tanah seluas 25 are kepada kami keluarga Almarhum Markus Habel Manu. Kedua, Perbuatan Melawan Hukum ditujukan kepada Pertanahan Kabupaten Kupang karena melakukan pengukuran dan peneribitan sertifikat tanah atas lahan milik Penggugat atas nama pemerintah Kabupaten Kupang, tanpa sepengatahuan dan persetujan ahli waris yaitu Habel Manu dan adiknya.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Samuel Haning, SH,M.Hum (kuasa hukum Habel Manu) menegaskan bahwa sebagai penggugat, dirinya sudah memegang data fakta dan data yuridis serta sudah mendaftarkan kedua gugatan tersebut. Dan penggugat punya data yang kuat baik data fisik berupa keterangan kades dan camat bahwa tanah yang jadi obyek sengketa adalah tanah milik almarhum Markus Habel Manu. Dan kedua anak kandung sebagai ahli waris yaitu Habel Manu dan Katerina Tuka – Manu (almh) serta Beci Manu. Juga data-data tentang permohonan pembayaran ganti rugi baik kandang hewan dan pohon menurut ahli waris hanya untuk sementara dan sewaktu-waktu dibongkar. Bukan diberikan kepada pemkab Kupang. Hal ini sesuai dengan surat yang pernah dilayangkan almarhum ahli waris sejak 1978 (sudah 48 thn), kata Haning.
Haning menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat nomor 4 pada Jumat,12/1/2018 lalu dan sedang menunggu panggilan. Gugatan terhadap pertanahan adalah perbuatan melawan hukum karena melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat atas tanah yang belum diserahkan kepada Pemkab Kupang. Dimana pada Tahun 1979 terjadi pengukuran oleh pemkab Kupang, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang diklaim menjadi milik pemkab Kupang. Penggugat sempat melarang waktu itu karena mengetahui tanah tersebut milik ayahnya, yang diberikan hanya untuk sementara sehingga harus dibongkar karena belum ada ganti rugi. Yang menjadi sumber persoalan hukum adalah mengapa ada surat wakaf dari tuan tanah yang memberikan peluang kepada pemkab Kupang untuk melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat. Bahkan memberi hak kepada PT Batu Besi untuk melaksanakan pembangunan pasar modern.” Jelas Samuel Haning. (OJ)