KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 16 Maret 2023

Sangat miris jika seorang Kajari Terbaik Se-Indonesia melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan rekayasa fakta hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi, AB (Aktivis Anti Korupsi, red) dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu.

Demikian dikatakan Penasehat Hukum (PH) Ketua Araksi NTT, Ferdy Maktaen, SH ketika dimintai tanggapannya terkait terbongkarnya rekayasa OTT oleh Kejari TTU. Sebagaimana dibeberkan Ady Mesakh bahwa Ia tidak diperas oleh AB dan ingin memberi pinjaman uang Rp 10 juta kepada AB untuk membayar sewa Kantor Araksi di Kupang.

“Sangat miris memang, seorang yang menjadi kebanggaan kami penegak hukum, yang mendapat predikat terbaik se-Indonesia justru membuat hal yang menjadi momok dan mungkin juga merusak citra lembaga kejaksaan seluruh Indonesia,” kritik Maktaen.

Ia menilai ada dugaan rekayasa OTT terhadap kliennya. “Kenapa saya bilang ini dugaan rekayasa? Ya karena berdasarkan fakta yang terjadi demikian. Dan kenapa saya katakan ini bagian dr pelanggaran HAM? Karena memang jaksa karena kewenangannya telah bertindak semen-mena menangkap dan menjebloskan orang ke penjara. Ini telah merampas kemerdekaan seseorang. Membatasi hak hidup seseorang,” tandas Maktaen.

Maktaen mengungkapkan, sepanjang Ia menjadi Pengacara, baru kali ini Ia mendapat fakta bahwa Kejaksaan dapat melakukan Penyelidikan terkait Tindak Pidana Umum (Tipudum) “Lalu bagaimana tugas dan fungsi penyidik Kepolisian dalam proses perkara Tipidum? Apakah Pasal 16 UU KEPOLISIAN sudah di rubah? Atau pasal 1 angka 1, KUHAP, dan pasal 7 ayat 1 KUHAP, hanya berlaku untuk Kejaksaan? Mungkin ada yang lebih paham bisa jelaskan biar semua masyarakat mengerti,” sindirnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.