Penulis : Josse

FaktahukumNTT.com. OELAMASI

Bertempat di Kantor PN Oelamasi, pada hari Selasa, 22 Desember 2020 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum oleh Decky A. S. Nitbani, S.H., M.H., Ketua PN Oelamasi dan Nita Juwita, S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Surya, sebagai pelaksana jasa layanan bantuan hukum pada Tahun Anggaran 2021 yang menjadi pemenang seleksi pengadaan jasa tersebut.

“Kerjasama antara PN Oelamasi dan LBH Surya dalam bersinergi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di dalam kehadiran Posbakum ini dapat memberikan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan hukum yang mudah,murah dan bermutu serta akuntabel”, demikian Decky Nitbani dalam arahannya.

Ditambahkan pula oleh Decky, bahwa agar kehadiran LBH Surya dapat memberikan kontribusi yang nyata dan inovatif serta menjadi partner bagi PN Oelamasi dalam melayani masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang.

Sedangkan Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Oelamasi atas kepercayaan yang diberikan pada tahun ke-3 ini kepada LBH SURYA NTT sebagai Pemenang Lelang untuk layanan jasa Konsultasi hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Kepercayaan ini akan kami laksanakan dengan amanah dan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Selanjutnya, sebagai Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, S.H., M.H., mengatakan tentunya sangat berterimakasih kepada pihak PN Oelamasi atas kepercayaannya kepada LBH Surya NTT menempati Posbakum dan memang sebagai satu-satunya LBH yang terakreditasi pada Kabupaten Kupang.

“Kami akan berusaha berikan pelayanan hukum yang lebih terbaik dari tahun – tahun kemarin,” ucap Herry.

“Saya juga sudah berkomitmen agar pada paralegal yang piket dan juga kepada rekan advokat yang stand by untuk berika pelayanan prima kepada masyarakat melalui Posbakum,” tambahnya.

Acara penandatangan MoU, berlangsung dalam suasana penuh keakraban yang dihadiri pula oleh sejumlah pejabat di PN Oelamasi maupun pengurus dan paralegal LBH Surya. Dan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh seluruh Peserta. (*)