LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 5 Juni 2023

Seorang terduga anggota Polres Manggarai Barat berinisial SR terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita,SSpS)
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya.

Disana, Samsul Risal menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal dirumahnya di labuan bajo dan berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

Namun, korban tersebut bukan malah tinggal dirumah terduga polisi Risal seperti yang ia sampaikan ke orangtua korban justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023,malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.