LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 12 Mei 2023

Subkontrak PT. Floresco Aneka Indah mengaku kecewa lantaran pekerjan-nya dalam proyek Peningkatan jalan Hita-sp. Tiga- Kendidi ( DAK Penugasan), dengan pagu anggaran Rp. 40.497.600.000.00 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2021, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum di bayar lunas.

Hal tersebut diungkapkan Oktavianus Triyono kepada FaktahukumNTT via WA Jumat, (12/05/2023).

“Senilai ratusan juta uang saya dan beberapa teman-teman subkontraktor lainnya sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT. Floresco Aneka Indah sementara pekerjaan itu sudah selesai sejak Januari 2021 yang lalu,” ungkap An sapaan akrab Oktavianus Triyono

An yang merupakan subkontrak dalam proyek tersebut mengerjakan beberapa item pekerjaan, diantaramya :pasangan dan Mortar yang mendapatkan potongan retensi sebesar 10% dana perewatan untuk pemeliharaan kerusakan di titik-titik pengerjaan dengan estimasi waktu satu tahun.

“Dalam kontrak degan Pihak PT Floresco menetapkan masa perawatan selama 1 tahun, sedangkan uang retensinya kami baru bisa ambil pada pada Februari Tahun 2023.” Katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.