JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 24 Maret 2023

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu alias Seli Ajo diduga sengaja mempolitisir masalah Kajian Penempatan Lokasi (Penlok) Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, Kabupaten Nagekeo-NTT demi kepentingan Pilkada Nagekeo Tahun 2024 nanti.

Demikian dikatakan praktisi hukum, Kasmirus Bara Bheri (yang juga Ketua Satgas Anti Korupsi DPD Golkar NTT, red) ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan salulernya pada Jumat (23/3/23) terkait pembangunan Bandara Surabaya II yang dipolemikkan Ketua DPRD Nagekeo Seli Ajo seolah-olah telah terjadi dugaan kerugian negara Rp 2 M (versi Seli Ajo, red) karena Pemkab Nagekeo melakukan Kajian Penlok Bandara Tahun 2021 pada lokasi yang sama dengan Kajian Penlok tahun 2011.

“Saya barusan selesai pertemuan dengan teman-teman di Jakarta sini, kami cukup heran saat membaca pernyataan Pak Ketua DPRD Nagekeo (Seli Ajo, red) dalam Jumpa Pers seolah-olah Pak Ketua tidak tahu menahu tentang Kajian Penlok Tahun 2021. Padahal Pak Ketua yang mengetok palu untuk menetapkan Perda APBD Nagekeo Tahun 2021 (yang didalamnya ada alokasi anggaran sekitar Rp 1,6 M untuk kegiatan Kajian Penlok Tahun 2021, red)”, ujarnya.

“Ini sangat aneh. Kalau begini, siapa saja bisa menduga Pak Ketua sengaja mempolitisir kasus yang sedang diselidiki Polres Nagekeo untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 nanti,” tegas Kasmirus Bhery.

Kasmirus menjelaskan, Alokasi anggaran tersebut melalui pembahasan panjang di DPRD Nagekeo sebelum ditetapkan. “Kalau menurut Pak Ketua bahwa Kajian Penlok 2021 itu tidak perlu dilakukan karena tumpang tindih pada lokasi yang sama, mengapa Pak Ketua Ketok Palu untuk menyetujui anggaran itu? Kalau secara lembaga, DPRD Nagekeo telah menyetujui anggaran itu, lalu mengapa sekarang Pak Ketua mempersoalkan lagi anggaran Penlok tersebut? Ini aneh ! Pak Ketua DPRD Nagekeo perlu mengklarifikasi hal ini agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat,” tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.