LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 26 Februari 2023

Masih teringat pada 22 April 2022 yang lalu di Krangan-Labuan Bajo, pernah berlangsung Groundbreaking Hotel The St. Regis PT. Mahanaim Group yang dihadiri oleh CEO PT. Mahanaim Group Erwin Kadiman Santoso, Gubernur NTT Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Hotel yang dicanangkan akan beroperasi pada Tahun 2024, hingga kini dilokasi rencana berdirinya itu hanya terlihat bekas penggusuran tanah saja. Belakangan ini diketahui ternyata lahan pembangunan Hotel tersebut dalam status sengketa klaim kepemilikan antara Ahli Waris Niko Naput dan Ahli Waris Ibrahim Hanta Masi bermasalah hukum.

Francis Dohos Dor, S.H selaku Pengacara Keluarga Alm. Ibrahim Hanta ketika di konfirmasi di kediamanya di wae mata Labuan Bajo (26/02/23) mengatakan “Lahan pembangunan Hotel The St. Regis yang terletak di Krangan Kelurahan Labuan Bajo tersebut dijual oleh Niko Naput dan Anak-anaknya kepada PT. Mahanaim Group. Lahan pembangunan hotel itu, 11 hektar-nya adalah milik Klien saya sejak tahun 1973. Orang Labuan Bajo banyak yang menyaksikan penggarapan Bapak Ibrahim Hanta sekeluarga, Lahan tersebut hingga sekarang. Sedangkan klaim Niko Naput tanah tersebut berdasarkan penyerahan Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1991 yang sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang ditahun 1998, kami mengantongi pula surat pembatalan tersebut”, ungkap Francis

Sambung Francis, adapun batas tanah Niko Naput disurat yang telah dibatalkan itu tidak berbatasan dengan Pantai. Niko Naput sekeluarga tidak pernah mengerjakan lokasi tanah tersebut sejak 1991 hingga sekarang.

IMG 20230226 WA0332
Papan Informasi 11 hektar di keranga kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo

Selanjutnya Francis menunjukkan 3 dokumen surat yakni Surat Pembatalan Fungsionaris Nggorang Tahun 1998, Surat Kesepakatan Tahun 2019, Berita Acara Perdamaian Tahun 2021, dan dirinya memberi penjelasan secara rinci bahwa:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.