KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 28 JANUARI 2023
Pemerintah Kota Kupang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Ranperda Omnibus Law Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FGD yang berlangsung di Hotel Nakka Kupang, Kamis 26 Januari 2023
Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone, Pemateri FGD yang menjabat sebagai Kabid Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Perancang Ahli Madya Yunus Bureni, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, dalam sambutannya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan FGD ini dan menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur yang turut hadir untuk mendukung kegiatan ini, melalui materi yang diberikan.
Menurutnya Kota Kupang merupakan salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2023 ini yang akan melaksanakan penataan regulasi, khususnya terhadap semua peraturan darah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk kemudian menjalankan amanat ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Kupang.