Penulis : gusdin
|
Editor : gusdin

JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 11 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di tengah harapan besar Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengoperasikan LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang belum tuntas.

“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah (ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni L, SH kepada Jaya Pos, Jumat (11/8/2023).

Dalam sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter persegi. “Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur, sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua,” tambahnya.

Sertifikat tersebut diserahkan seorang debitur Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai tambahan untuk pelunasan. Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik belum cukup, pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.