KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 27 Februari 2023

Penggeledahan rumah hingga penangkapan (Operasi Tangkap Tangan/OTT) Ketua Araksi (Aliansi Rakyat Anti Korupsi), Alfred Baun (AB) terkait kasus dugaan laporan palsu dan dugaan pemerasan serta dugaan korupsi diduga sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembunuhan karakter terhadap pegiat anti korupsi. Pasalnya, kasus yang dilaporkan AB tentang proyek Embung Nifuboke dan Proyek Jalan Nonamanis itu benar.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Ferdi Maktaen dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (25 Februari 2023.

“Ada hal lain yang kemudian membuat saya menduga ada upaya pembunuhan karakter bagi pegiat korupsi dan disini. Juga ada hal yang membuat saya semakin yakin untuk menduga bahwa ada politik hukum yang sementara dimainkan…ya ini dugaan saya saja…semoga dugaan saya ini tidak benar. Kalau dilihat dan dibaca dari pemberitaan media yang pada intinya meminta KPK mengambil alih kasus Embung Nifuboke, menunjukkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Ketua Araksi tersebut benar. Lalu soal jalan Nonamanis kan sudah ada klarifikasi soal nama jalan tersebut. Lalu dimana laporan palsunya? Tulisnya.

Menurut Ferdi Maktaen, Kalau dilihat dan dibaca dari pemberitaan media yang pada intinya meminta KPK mengambil alih kasus Embung Nifuboke, menunjukkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Ketua Araksi tersebut benar. Lalu soal jalan Nonamanis kan sudah ada klarifikasi soal nama jalan tersebut. Lalu dimana laporan palsunya?” tantang Ferdi.

Ferdi Maktaen pun meminta Kajari TTU, Robert J. Lambila untuk memperjelas soal siapa dan apa terkait kasus yang dilaporkan Ketua Akraksi. “Misalkan soal laporan palsu tersebut, apa laporannya dan apa obyek laporannya? Apakah laporan tersebut secara fakta lapangan tidak benar atau seperti apa.?? Kejari TTU harus berani untuk ungkapkan daripada membuat publik penasaran dan bertanya-tanya”, ujar Ferdi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.