JAKARTA, faktahukumntt.com – 6 Mei 2022
Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian dan perampasan 2 butir peluru yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat. Hal ini setelah Razman nama akrabnya mengakui penguasaan 2 peluru anggota polisi tersebut.
Peristiwa dan kejadian ini mendapat tanggapan serius dari Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat sore 06 Mei 2022 kepada media di Jakarta.
Ia menjelaskan, alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat Tahun 1951.
Disebutkan bahwa, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Prof. Mompang sapaan akrabnya, menguraikan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951, tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dimana dikenal undang-undang dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.