KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 29 April 2022
Pengeboran Air dinilai gagal dari Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 diperkirakan senilai Rp.97.000.000,- di Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai gagal total.
Ditemui media ini, Jumat 29 April 2022 masyarakat Desa Teba Timur, Aloysius Aluman mengatakan sumur bor yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Desa Teba Timur dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 habis terbakar sehingga pengeboran tidak berhasil.
Lanjut Aloysius, “Pengeboran Air yang akan difungsikan oleh masyarakat Desa setempat, tentunya Atas Nama (Aloysius.Red), mempertanyakan pengerjaan tiba-tiba mangkrak.
“Ada apa sebetulnya dengan pelaksanaan kok, Seperti itu?” Sambung Aloysius kepada Media ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.