BETUN, faktahukumntt.com – 30 Maret 2022
Laporan Polisi terhadap wartawan Sakunar.com YGS terkait dugaan penyebaran berita bohong murni tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, Advokat Silvester Nahak, S.H , kepada media ini pada Selasa (30/03/2022).
Menurut Silevester, tulisan dari wartawan media online Sakunar.com YGS yang dipublikasikan pada (25/02/2022) dengan bunyi tulisan “Pada saat pemuda aintasi melakukan aksi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat, mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir” murni tindak pidana.
Karena faktanya, menurut Ketua PA GMNI Malaka, saat terjadi banjir Bupati Malaka sedang berada di Malaka, bahkan pada saat banjir dimaksud, Bupati Malaka dengan berbagai pihak turun langsung ke lokasi banjir membantu korban banjir sehingga tulisan YGS merupakan berita bohong yang sangat merugikan Bupati Malaka.
Bagi Silvester, tulisan wartawan YGS itu dikualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Comment