JAKARTA, faktahukumntt.com – 03 Januari 2023
Presiden Joko Widodo sudah tanda-tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 untuk melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Perppu Cipta kerja itu juga sudah berisi beragam peraturan yang sudah diulas dalam undang-undang awalnya, terhitung ihwal pesangon untuk beberapa karyawan yang terserang penghentian hubungan kerja (PHK).
Walau demikian, kelihatan tidak ada peralihan ketetapan jika dibanding UU Ciptaker. Masalah pesangon ini ditata Perpu itu dalam Pasal 156 ayat 1. Ketetapan besarnya uang pesangonnya diputuskan pada ayat 2 pasal itu, dan pada ayat 3 nya mengulas mengenai besarnya uang penghargaan masa kerja yang bisa juga diserahkan ke karyawan yang terserang PHK.
“Dalam soal terjadi penghentian hubungan kerja, perusahan harus bayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak yang semestinya diterima,” diambil dari Perppu Ciptaker sebagaimana dirilis borneoterkini.com, Minggu (1/1/2022).