Penulis : Yoseph Bataona

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 8 September 2018

Perumahan Pondok Indah Matani dibangun di atas tanah milik Isac Saba’at. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Kepala Desa Oelnasi era 90-an, Jermias Nuban saat ditemui tim Investigasi di kediamannya (08/09/18), dengan diperkuat oleh Dokumen yang dipegang oleh Yance Tobhias Mesah, SH, selaku Kuasa Hukum Hermanuel Saba’at (alih waris dari Isac Saba’at).

Jeremias menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut terjadi sejak Isac Saba’at dengan Cristofel Naimanu dan Esau O. Naimanu, mereka berperkara di Pengadilan. Pada saat saya terima jabatan Kepala Desa di satu pihak dan dilain pihak saya sebagai Keluaraga dari kedua Kubu. Saya berusaha meredam masalah ini. Sehingga masalah ini kami selesaikan secara kekeluargaan di Kantor desa Oelnasi, 24 Juni 1995. Selanjutnya ditentukan waktu perdamaian di rumah Isak saba’at, yang dihadiri oleh Camat Kupang Tengah, Diki Pelt (Kepala Pertanahan Kab. Kupang), Polsek Kupang Tengah, Kades Tarus (Daniel Lomi Rohi), dari wartawan RRI, dan Sekwilcam (Rodi Fa’a).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.