Penulis : Josse

Oelamasi, faktahukumntt.com – 13 Maret 2021

Petugas Inseminasi Buatan (IB) Dinas Peternakan Kabupaten Kupang berinisial (JJ) yang bertugas di Kecamatan Amarasi dan Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang diduga lakukan pungutan liar (Pungli) berupa uang saat melakukan kawin suntik ternak sapi di dua wilayah tersebut. Bahkan JJ diduga tidak hanya meminta uang tapi juga meminta sapi dari peternak jika induk sapi yang dikawin suntik berhasil bunting.

Salah satu peternak di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/3/2021), mengaku resah dengan perilaku oknum JJ. Pasalnya, setiap kali melakukan kawin suntik terhadap sapi betina miliknya, JJ selalu meminta bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per ekor.

Selain itu, lanjutnya, jika JJ melakukan kawin suntik terhadap tiga sampai empat ekor sapi betina miliknya, makanya JJ meminta bayaran satu ekor anak sapi dari salah satu betina kawin suntik yang bunting.

“Satu kali kawin suntik biasanya dia (JJ) minta uang Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per ekor. Kalau dia suntik lebih dari tiga ekor maka dia minta bayar anak sapi dari salah satu betina yang bunting”, ungkapnya.