OELAMASI, faktahukumntt.com – 6 Januari 2022
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar penandatanganan MOU dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Advokasi Indonesia Untuk menyediakan layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Ketua PN Oelamasi, Erianto, Siagian, SH., MH., mengatakan penandatangan MoU telah dilakukan Kamis (5/1/2023) bertempat di lantai dua (2) media center PN Oelamasi bersama Posbakum Advokasi Indonesia perwakilan Kabupaten Kupang.
Erianto menjelaskan, kerjasama yang dibangun untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Layanan hukum yang diberikan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Dan kerjasama yang dibangun sudah dilakukan dua tahun bersama Advokasi Indonesia sesuai hasil seleksi untuk Posbakum di PN Oelamasi,” katanya.
Comment