Jakarta (faktahukumntt.com), berdasarkan pengecekkan oleh Polrestabes Bandung dan 28 Polsek se Jawa Barat sejak tanggal 21 September hingga 2 Oktober 2018, tidak ada Laporan Polisi penganiayaan atas nama korban Ratna Sarumpaet.

Untuk mengetahui keberadaan Ratna pihak Polrestabes Bandung bersama jajaran mendatangi 23 rumah sakit dan puskesmas namun korban yang atas nama Ratna Sarumpaet tidak terdaftar disana.

Pihak humas Bandara Husein Sastranegara juga mengatakan bahwa tidak ada pengeroyokan di sekitar  Bandara

Polisi juga melakukan pengecekan terhadap semua manifest keberangkatan pesawat namun nama si Ratna tak  ada juga.

Ratna juga menngatakan ia sempat berobat di rumah sakit di Cimahi setelah dikeroyok. Saat ia bertemu dengan Prabowo dan timnya. (berbagai sumber)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.