Sebagai masyarakat, tentunya saya mempertanyakan kendala apa yang ditemui pihak Kepolisian dalam penyelidikan, hingga belum menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
“Korban ini kan saya sendiri dan saya dirabek di bibir oleh oknum tersebut dan menurut saya ini sudah termasuk penganiayaan berat karena menimbulkan luka- luka pada bibir saya, dan ini murni tindak pidana seharusnya pelaku ini segera di tahan, bukan hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja,” tegasnya.
Lasarius Usnaat ( korban Penganiayaan) menambahkan terkait dengan masalah penganiayaan yang menimpa diri saya di kantor Desa Ainiut pada tanggal 15 november 2022 itu kejadiannya sekitar pukul 11:30 Wita, saya dianiaya oleh saudara Oskar Manhitu. Akibat penganiayaan tersebut saya menderita karena dirabek dengan jari telunjuk ke dalam mulut saya.
“Sesaat setelah kejadian tersebut saya dari kantor Desa langsung menuju kekantor polisi yaitu Polsek Insana, untuk melaporkan kejadian ini. setelah tiba di Polsek Insana saya dipertemukan dengan penyidik Polsek Insana lalu mereka (polisi yang menangani kasus tersebut) langsung menanyakan kronologis kejadian”, ungkapnya.