ENDE, FaktahukumNTT.com – 5 Juni 2023

Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilker Marapokot, kabupaten Nagekeo, sedang hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan Publik saat ini.

Betapa tidak, Proyek yang diawasi dari awal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Ngada, atas permintaan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende pada tanggal 1 Desember 2018 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.213.186.925,85.

Prof. Ir. Yusuf Henukh, Ph.D, kakak kandung dari tersangka Yohana P. F. Henukh (Kontraktor Pelaksana)saat ditemui media ini di Hotel Nurjaya Ende pada jumat ( 2 /6/2023) pertanyakan keseriusan dan tanggungjawab hasil kerja :(1) Tim TP4D Kejaksaan Negeri Ngada, (2) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, (3) BPK RI; dan (4) Konsultan Pengawas sejak dilakukan pengawalan, pengawasan, dan pengamanan serta review yang telah dilakukan dari awal hingga selesai pelaksanaan proyek ini sesuai tugas dan tanggungjawab yang diterima.

Prof Henukh mengatakan Jika betul hasil review dan/atau audit Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 diragukan kebenarannya, artinya semua oknum tersebut yang telah memberikan tanda tangan untuk hasil review/audit tidak benar. Dan harus ditersangkakan juga karena diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang dibayarkan oleh PPK.IMG 20230604 WA0211 e1685872117774

Menurut Prof Henukh, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada sengaja menurunkan timnya sesuai Surat Perintah Penanganan Pembangunan Strategis, Nomor: SP.PPS-4/N.3.18/TP4D/-9/2019, Tanggal 2 Juli 2019 guna mengawasi proyek ini dari awal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.