LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 7 Februari 2022
Pulau Muang merupakan pulau Kecil yang di kelilingi Pantai berbentuk cekungan dengan luas 34,27 hektar yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort kampung Kerora wilayah I Balai Taman Nasional Komodo pulau ini tidak berpenghuni dan menjadi Titi peneluran Penyu.
Para Ahli Waris dari Bapak Almarhum Farsiskus Lihi bersama Kuasa hukum telah melakukan pasang Plang di pulau Muang hari Jumat tanggal 4 February 2022, kepala Balai Taman Nasonal Komodo, Lukita Awang Nistyantara ketika di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (07/03/22), mengatakan pulau Muang ada dalam kawasan Taman Nasional komodo sebagai zona Rimba dan ada 44 sarang penyu yang selalu aktif tempat peneluran di pulau Muang.
Papan plang kami ada disana sebagai papan melarang, berkaitan informasi ini kami akan segera ke lokasi mengecek kebenaranya.

Kalau benar ada maka yang jelas dari pihak kami Taman Nasional Komodo akan proses secara hukum di pengadilan nanti.
Comment