KUPANG, (faktahukumntt.com)— Putusan Pengadilan Negeri 1 A Kupang merupakan putusan yang final dan mengikat, namun putusan tersebut diduga dipalsukan oleh HK saat melengkapi berkas bacaleg di KPU Kota Kupang.
Hal ini terkuak saat tim investigasi melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri 1 A Kupang dan KPU Kota Kupang. Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang No. 30/ Pid/B/1991/PN.KPG, dalam perkara pidana perkosaan terhadap IR pada tanggal 23 April 1991, diduga dipalsukan.
Berkas putusan yang digunakan HK saat melengkapai berkas baceleg di KPU Kota Kupang, hanyalah fotokopi di atas fotokopi. Diduga PN Kupang mensahkan fotokopi putusan yang kini beredar tersebut, juga atas dasar fotokopi pula. Berkas asli putusan ada namun sudah termakan rayap.
Patut dipertanyakan, putusan hakim PN Kupang 27 tahun silam itu dipalsukan HK dengan mengubah usia korban IR belum cukup 15 tahun sesuai putusan PN Kupang No,30/Pid/B/1991/PN.KPG, diubah menjadi cukup 18 tahun kemudisan disahkan oleh Pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A untuk digunakan HK dalam melengkapi berkas bacaleg dari Partai Demokrat dapil Maulafa, Kota Kupang.
“Dan barang bukti yang diduga telah dipalsukan oleh HK tersebut diserahkan ke KPU pada tanggal 16 Juli 2018”.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263,ayat (1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Dengan merujuk KUHP tersebut maka pengadilan dapat mengambil tindakan atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Putusan Pengadilan No. 30/ Pid/B/1991/PN.KPG yang dilakukan oleh HK.
Dihubungi via Hand Phone, Ketua KPUD Kota Kupang, Marianus Minggo, S.Fil. kepada Tim Investigasi mengatakan, terkait dengan pemalsuan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota pada tanggal 8 Agustus 2018, Bawaslu Kota dan Pengadilan Negeri 1 A Kupang, Ketua Panitera. Dan pihak Pengadilan berjanji akan menyidangkan kasus ini demi nama baik pengadilan, namun sampai saat ini juga pihak pengadilan dan Bawaslu Kota masih tinggal diam. (Tim Investigasi)