Penulis : Josse

Faktahukumntt.com – SoE, KAB.TTS

Diduga lakukan poligami sejumlah masyarakat desa tubmonas kecamatan kuatnana menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepala desa Ari Sae.

Surat mosi peryataan penolakan Terhadap kades Tubmonas yang di tujukan kepada pemerintah daerah, kejaksaan negeri, LSM dan kepolisian

Setelah ditandatagani oleh sebagian besar masyarakat serta para tokoh masyarakat, tokoh adat desa tubmonas atas perbuatan Amoral yang dilakukan terhadap kedua anak gadis yang berinisial MN dan AN yang adalah kakak beradik.

Perbuatan keji tersebut menurut keterangan keluarga, sudah berlangsung dalam waktu lama

“Perlakuan itu sudah selama 3 tahun sehingga kami sudah tidak tolerir lagi karena meresahkan. Apalagi dia (Kades) adalah tokoh pemerintah di desa yang harus jadi teladan,” Ungkap betty yang berstatus sebagai paman korban

Pihak keluarga sudah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pada SSP SoE untuk mendapatkan pendampingan Hukum.

Sanggar Suara Perempuan Kepada media (02/04) via telepon seluler mengecam keras perbuatan tersebut.

“Kami mengecam perbuatan kepala desa tersebut namun secara aturan kami hanya bisa lakukan konseling kepada kedua orang korban karena sudah memasuki usia dewasa, sehingga kalau kita proses hukum pun ada kemungkinan lain yang bisa memberatkan para korban,” Ungkap Kolimon

Seorang warga yang ikut menadatagani petisi membeberkan kekesalannya dan alasan kenapa petisi tersebut ditandatangani

“Kami merasa perbuatan kades ini sagat tidak bermoral, apalagi perselingkuhan ini bukan saja 1 orang tetapi 2 sekaligus,” Tambahnya

Masyarakat beri tindakan dengan menyegel polindes yang digunakan oleh kades untuk kumpul kebo.

Keluarga korban menuntut agar pihak kepolisian profesional dalam penanganan kasus ini sampai tuntas agar keadilan tetap tegak.

Penulis : Frans Tallan