LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 4 Juni 2023

Warga Desa Lumut, Wilfridus Rudini membeberkan fakta-fakta kecurangan yang dilakukan oleh panitia seleksi perangkat Desa (Perades) Lumut, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pertama, pembentukan panitia dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melibatkan unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Hal ini, kata Rudini, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 8 ayat 1  Peraturan tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa membentuk panitia seleksi Perangkat Desa tingkat Desa dari unsur BPD, tokoh masyarakat/ tokoh perempuan/ tokoh pemuda/ tokoh pendidik, Ormas/LSM yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

“Namun, Kepala Desa Lumut justru mengabaikan unsur BPD yang berjumlah 9 orang. Kepala Desa secara langsung menunjuk 5 orang dalam kepanitiaan, yang ternyata semuanya merupakan orang dekat Kepala Desa,” ungkap Rudini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.