LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 12 Maret 2023

Persidangan perkara Pilkades Golo Bilas dan Pilkades Nampar Macing di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada Rabu, 8 Maret 2023 memasuki Agenda Putusan Sela. Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Anna L.Tewernusa,SH.MH didampingi Hakim Anggota Aini Sahara,SH Dan Harsya Mahdi,SH. Adapun Penggugat Cakades Golo Bilas Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing Yohanes Pedro Capur, S.Par diwakili oleh Tim Hukum-nya Advokat Muda Kapistrano Ceme, S.H, sedangkan Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Panitia Pilkades Nampar Macing serta Bupati Manggarai Barat diwakili oleh Tim Hukum PNS Pemda Manggarai Barat, sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Francis Dohos Dor, S.H selaku Salah Satu Tim Kuasa Hukum Penggugat Cakades Golo Bilas dan Cakades Nampar Macing saat ditanyai media ini terkait dengan perkembangan sengketa 4 pilkades di Manggarai Barat, memberikan informasi :

“Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang mengadili Perkara Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing telah mengeluarkan Putusan Sela menolak Eksepsi Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing serta Tergugat II Bupati Manggarai Barat bahwa pengadilan perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang bukan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Sehingga, persidangan perkara 2 pilkades tersebut dilanjutkan dengan agenda Sidang Pembuktian baik Surat dan/atau Keterangan Saksi.

Sedangkan Perkara Pilkades Golo Mbu dan Warloka dialili Majelis Hakim yang berbesa dan tidak ada Putusan Sela namun telah teragendakan sidang pembuktian surat pada tanggal 15 Maret 2023 yang akan datang.”

“Selaku Tim Hukum Cakades Golo Bilas a/n Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing a/n Yohanes Pedro Capur, S.Par, bagi kami Putusan Sela Majelis Hakim tersebut memberi energi yang positif untuk semakin dekat dengan kebenaran materiil. Kami yakini tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas memilih warga desa yang Panitia Pilkades dan Bupati Manggarai Barat telah hilangkan melalui keputusan menyatakan surat suara tidak sah berjenis tusuk tembus sejajar yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.