PENANG MALAYSIA, FaktahukumNTT.com – 15 Maret 2023

Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digelar di Mahakamah Tinggi pulau pinang, penang malaysia, Rabu 15 Maret 2023, Pukul 09 : 00 Waktu setempat

Dalam sidang tersebut, Yohana Banunaek ditetapkan sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao oleh wakil panitera Mahkamah Tinggi Penang Malaysia

Diketahui mendiang Adelina Lisao meninggal dunia karena diduga di aniaya majikannya pada tahun 2018 silam di Malaysia

Sesuai Siaran Pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.

Diketuai Sidang dipimpin langsung Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penerjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.