KUPANG-NTT, faktahukumntt.com – 26 Mei 2021
Laporan atau pengaduan terkait karya jurnalistik wartawan media siber nttpost.com Seldy Oktavianus oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka di Polres Malaka disebut “salah alamat” oleh Pemimpin Redaksi media siber Fakta Hukum NTT Yoseph Bataona, S.H.
Hal ini berawal dari Wartawan Seldy, menulis berita di media nttpost.com (24/5) dengan judul ” Kades Tafuli Mengaku, Boss Atau Raja ” Ketua DPR” Diduga Biang Kerok Kasus Dana Desa Di Malaka”. Padahal berita tersebut berdasarkan pengakuan Kades Tafuli kepada wartawan nttpost.com bahwa Adrianus Bria Seran disebut sebagai sosok yang berada di balik kasus dana desa, hasil temuan Inspektorat Malaka sebesar Rp202 juta
Tanpa menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Adrianus Bria Seran, resmi melaporkan Oktavianus Seldy, Oknum Wartawan nttpost.com, lantaran menulis pernyataan Agustinus Tafuli di medianya, tanpa konfirmasi kepada Bria Seran, tulis wartawan fokusnusatenggara.com (25/5)
“Terhadap karya jurnalistik yang dianggap merugikan pihak tertentu, polisi bukanlah tempat yang tepat untuk melakukan pengaduan”, ungkap Yoseph Bataona salah satu Sekretaris DPW NTT Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Comment