KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Maret 2023

Perusahaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, PT. Flobamor yang ditunjuk oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pemasok beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi NTT, menyatakan ketidaksanggupannya menjadi pemasok beras bagi ASN lingkup Provinsi NTT karena tak mampu mengadakan/membeli beras karena naiknya HET beras melebihi pagu anggaran yang ditetapkan Pemprov NTT.

Ketidaksanggupan tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT. Flobamor, Adrianus Bokotei dalam surat No. 31/FLB/lll/2023 tanggal 25 Maret 2023, perihal: Ketidaksanggupan Sebagai Pemasok Beras Jatah Bagi ASN Lingkup Provinsi yang ditujukan kepada Gubernur NTT.

“Sebagaimana penjelasan kami di atas, maka izinkan kami dengan kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur dan menyatakan ketidaksanggupan sebagai pemasok Beras Jatah bagi ASN Lingkup Provinsi NT Terhitung Mulai Bulan April 2023,” ujarnya.

Dalam suratnya, PT. Flobamor mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Laiskodat yang telah memberikan kepercayaan dengan menunjuk PT. Flobamor sebagai pemasok beras jatah ASN lingkup provinsi NTT berdasarkan SK Gubernur Nomot: 249/KEP/HK/2021.

Namun menurut PT. Flobamor, pihaknya tak sanggup memasok beras bagi ASN lingkup Provinsi NTT sebab terjadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga melebihi pagu anggaran yang diperoleh dari Pemprov NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.