KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 7 Februari 2023

“…Petugas dari UPTD KPH Wilayah Kota Kupang dihadang massa saat hendak melakukan penetapan titik koordinat kawasan di Manulai II atas permohonan ahli waris Benyamin Toepitoe…..” 

Kepala UPTD KPH Wilayah Kota Kupang, Ir. Caesilia Soengkono, didampingi Kasubag Tata Usaha, Fery E Bessy, ST.MT, saat ditemui oleh tim media, di ruangannya menegaskan pihaknya pasti menjawab setiap permohonan dari masyarakat yang berhubungan dengan penetapan titik koordinat kawasan hutan.

“Setiap permohonan dari masyarakat terkait penetapan titik koordinat kawasan, kami tindaklanjuti, karena ini tugas kami”, tegas Caesilia.

Dirinya membenarkan soal permohonan yang diajukan masyarakat untuk memastikan titik koordinat kawasan hutan berhubung mereka akan menebang pohon jati di area tanah mereka yang berbatasan dengan kawasan hutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.