LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 1 Januari 2022
Surat Edaran Bupati Manggarai Barat terkait Tenaga Kontrak Daerah dengan berakhirnya perjanjian kerja untuk melarang dikerjakan lagi di tahun 2022.
Surat edaran Bupati Nomor :BKPPD.870/536/XII/2021 yang tujukan seluruh parah perangkat Daerah di kabupaten Manggarai Barat
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2021 pada tanggal 31 Desember 2021 maka berakhirlah masa berlakunya surat perjanjian kerja atau surat pengangkatan tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
Edaran tersebut adalah agar saudara-saudara yang telah mempekerjakan para Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 Sampai tanggal 31 Desember 2021 menyampaikan pemberitahuan kepada Tenaga Kontrak Daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.