Penulis : Josse

LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 1 Januari 2022

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat terkait Tenaga Kontrak Daerah dengan berakhirnya perjanjian kerja untuk melarang dikerjakan lagi di tahun 2022.

Surat edaran Bupati Nomor :BKPPD.870/536/XII/2021 yang tujukan seluruh parah perangkat Daerah di kabupaten Manggarai Barat

Dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2021 pada tanggal 31 Desember 2021 maka berakhirlah masa berlakunya surat perjanjian kerja atau surat pengangkatan tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

Edaran tersebut adalah agar saudara-saudara yang telah mempekerjakan para Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 Sampai tanggal 31 Desember 2021 menyampaikan pemberitahuan kepada Tenaga Kontrak Daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.