Riau, faktahukumntt.com – 02 Februari 2021
Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Media, Riau Media Watch, Drs. Wahyudi El Panggabran, M.H., meminta pers untuk lebih serius mendorong penuntasan kasus mega korupsi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kendati proses penegakan hukum, kata Wahyudi telah sampai di meja Pengadilan serta menetapkan Amril Mukminin sebagai terpidana, segelintir oknum yang diduga menikmati aliran dana korupsi itu, belum tersentuh.
“Untuk itu, Pers yang mengemban fungsi memperjuangkan keadilan dan kebenaran mestinya berperan untuk mendorong penegakan supremasi hukum dalam kasus ini. Tentunya, lewat pemberitaan,” kata Wahyudi kepada Pers di Pekanbaru (02/02/2021).
Menurut Tokoh Pers Riau itu, Pers Riau sudah terlanjur membayar mahal pengusutan kasus ini, dengan menjadikan Toroziduhu Laia sebagai martir, karena bersedia menjadi korban kriminalisasi Pers yang didalangi Amril Mukminin saat berkuasa sebagai Bupati di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.