PADANG TUALANG, faktahukumntt.com – 22 Mei 2022
Sungguh tragis, sopir mobil travel setelah dibunuh, mayatnyapun dibakar dan kemudian ditimbun tanah seta sampah tanaman. kejadian ini menggemparkan warga Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Tulang belulang korban ditemukan, Kamis 19 Mei 2022 malam sekira jam 18.30 WIB, persis di samping rumah Marwan Syahputra (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Hal itu terungkap dari warga sekitar yang mendapat informasi tentang peristiwa pembunuhan. Warga yang sigap, langsung mengamankan Marwan Syahputra dan istrinya yang bernama Ariyanti (26) di kediamannya. Selanjutnya, warga sekitar menyerahkan pasangan suami istri itu kepada aparat kepolisian Polsek Padang Tualang.
Di hadapan polisi, ayah dari tiga anak itu mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap sopir travel yang tak diketahui identitasnya (Mr X). Dia melakukan hal itu pada November 2018 silam dengan dibantu ayah dan ibu kandungnya dengan perencanaan yang matang. “Tujuannya untuk menguasai mobil travel itu,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran STK SIK MH, via pesan tertulisnya, Jum’at 20 Mei 2022.
Awalnya, kata IPTU Luis, abang ipar tersangka yang berdomisili di Jl Makmur Gg Dahlia No 14 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan telah memesan mobil travel. Kemudian, tersangka dan istri serta keluarganya berangkat ke rumah abang iparnya. Di sana, mereka dijemput oleh sopir mobil travel dengan tujuan Medan – Blangkejeren sekira jam 19.40 WIB dengan mobil Innova Reborn.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.