KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 13 Maret 2023

FN, Wartawan FaktahukumNTT.com menuding Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Robert Lambila melakukan pembohongan publik alias tipu soal status pemeriksaan dirinya sebagai anggota Araksi NTT terkait kasus Embung Nifuboke.

Demikian dikatakan wartawan FN ketika dikonfirmasi Tim Media ini di Kupang, Minggu (12/3/23) terkait statusnya saat diperiksa oleh Kejari TTU.

“Itu bohong kaka, tidak benar! Tipu itu. Saya diperiksa pertama kali dan HP langsung disita, pada tanggal 10/02/2023 itu. Saat itu saya diperiksa sebagai wartawan. Itu tertulis dengan jelas dalam Surat Penyitaan HP saya,” tegas FN.

Ketika Tim Media ini menunjukan pernyataan Kajari TTU, Robert Lambila sebagaimana dilansir Pena Timor.Com yang mengatakan,“Harus diingat bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam posisi dan kedudukan sebagai anggota ARAKSI TTU,” dalam berita berjudul “Pemeriksaan FN sebagai Anggota ARAKSI, Bukan sebagai Wartawan, Kajari TTU: Kami Segera Surati Dewan Pers!”, FN kembali membantah dengan tegas.IMG 20230313 WA0077 e1678685497204

“Ini hoax kaka … ini pembohongan publik..!” seru FN, sembari mengeluarkan amplop berwarna coklat dan mengeluarkan selembar kertas berwarna merah muda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.