FaktahukumNTT.com. MAUMERE
Alasan pemindahan aktivitas puskesmas tuanggeo dari dusun sali desa tuanggeo ke Pustu Ladolaka menjadi pertanyaan besar bagi sebagian anggota DPRD kabupaten Sikka khususnya komisi 3 yang salah satu tugasnya adalah mengawasi bidang kesehatan.
Wenseslaus Wege Anggota DPRD kabupaten Sikka dari fraksi partai Hanura yang juga adalah wakil ketua komisi 3 sangat prihatin dengan alasan pemerintah kabupaten Sikka memindahkan aktivitas puskesmas tuanggeo yang berada di dusun sali desa tuanggeo ke Pustu Ladolaka.
Ditemui di halaman kantor DPRD kabupaten Sikka Senin (09/11/2020) Wens Wege menegaskan bahwa pemindahan tersebut sangat tidak Masuk akal lantaran bangunan Pustu Ladolaka hanya berukuran 9 X 14 meter persegi.
“Puskesmas Tuanggeo itu melayani empat desa mulai dari Nitung Lea, Rokirole, tuanggeo dan Ladolaka oleh karena itu sebagai anggota DPRD kabupaten Sikka saya kaget ketika ada informasi dari pulau Palu’e bahwa aktivitas puskesmas tuanggeo dilakukan di Pustu Ladolaka dengan luas bangunan hanya 9X14 meter persegi. bagaimana mungkin luas bangunan hanya berukuran 9X14 meter persegi mampu melayani pasien ,ini berarti ada ruangan kerja yang hanya berukuran 1X2 meter persegi” tegas wakil ketua komisi 3.
Dirinya juga meminta kepada dinas kesehatan kabupaten SIikka agar melakukan perbaikan terhadap kondisi puskesmas tuanggeo demi kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat Palu’e khususnya 4 desa yang berada di gunung. bahkan Dirinya menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas kesehatan kabupaten SIikka terkait nasib puskesmas tuanggeo
Luas bangunan Pustu Ladolaka yang dijadikan sebagai aktivitas puskesmas.
1. Ruangan KAPUS 2 meter X 1,5 meter.
2. Rekam medik 1,5 meter X 2 meter
3. Gizi Ruang Kulkas faksinaai 1 meter X 1 meter
4. Apotek 2,5 meter X 2 meter.
5. Laboratorium 1,5 meter X 2 meter.
6. Ruang KIA /VCT MTBS, PKPR, 2 meter X 1,5 meter.
Total luas lahan puskesmas tuanggeo 14×9 meter persegi dengan total panjang 14 meter dan lebar 9 meter. (*)
Comment