FK – Kabupaten Kupang kembali menorehkan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui terobosan inovatif. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kupang No. 37 Tahun 2024, pemerintah daerah memfokuskan upaya peningkatan pendapatan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah, khususnya pengelolaan serpihan kayu dari pohon kedondong hutan (Lannea coromandelica).
Sosialisasi Perbup tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D), Juhardi D. Selan, dan diselenggarakan di Desa Oefafi, Kabupaten Kupang, pada Senin (7/10/2024).
Fokus Pengelolaan Sumber Daya Lokal
Dalam sosialisasi tersebut, Juhardi D. Selan menjelaskan bahwa Perbup No. 37/2024 bertujuan untuk mendorong ekonomi lokal dengan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang ada. Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah pengolahan serpihan kayu yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Kayu kedondong hutan, yang banyak ditemui di Kabupaten Kupang, diolah menjadi serpihan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.