FK, Kefamenanu – Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyampaikan permintaan maaf atas insiden pengusiran wartawan Faktahukumntt.com, FN, yang terjadi saat meliput proses perdamaian kasus pengeroyokan di ruang tunggu Reskrim Polres TTU, Jumat (22/11).

Permintaan maaf ini disampaikan dalam pertemuan resmi dengan FN di ruang Kasat Reskrim pada Sabtu (23/11).

Menurut Iptu Jeffry, insiden tersebut merupakan hasil kesalahpahaman. “Ini sebenarnya hanya salah paham saja. Anggota kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Propam untuk mengevaluasi tindakan anggota terkait,” jelasnya.

Iptu Jeffry menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara polisi dan media untuk mendukung pelayanan publik. Ia juga menawarkan solusi agar peliputan di masa mendatang dikoordinasikan melalui dirinya atau Humas Polres TTU.

“Jika ada peliputan, silakan disampaikan kepada saya atau Humas agar dapat dikoordinasikan dengan anggota terkait,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.