JAKARTA, faktahukumntt.com – 11 Februari 2022

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, selain menyukseskan penyelenggaraan MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, di Lombok, NTB melalui jalur teknis seperti penyediaan marshal, tenaga medis, dan hal lainnya, IMI juga akan membantu mensukseskan event bergengsi tersebut dari sisi transportasi dan akomodasi. IMI akan menyiapkan dua kapal yang digunakan untuk membawa penonton MotoGP dari Bali ke Mandalika dan sebaliknya.

Kapal pertama menggunakan Kapal pesiar Ro-Ro Premium, KMP Dharma Kencana VIII, sebagai floating accommodation yang dikemas seperti Cruise. Kapasitasnya mencapai 600 penumpang. Kapal tersebut pernah dijadikan floating accommodation selama sebulan dalam perhelatan PON XX Papua.

“Pengguna Kapal pesiar Ro-Ro Premium, KMP Dharma Kencana VIII juga bisa mendapatkan paket IMI MotoGP Cruise, 4 hari 3 malam. Meliputi akomodasi, transportasi laut, transportasi darat, plus tiket nonton MotoGP. Kapal akan berangkat pada 18 Maret 2022 dari pelabuhan Pelindo Benoa, Bali menuju pelabuhan Pelindo Gili Mas, Lombok. Kapal kemudian bersandar di Pelabuhan Pelindo Gili Mas pada 18-20 Maret 2022, penonton menginap di dalam kapal. Kembali ke Bali pada 21 Maret 2022,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (10/2/22) kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIPIMG 20220211 WA0191

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, kapal kedua menggunakan fast boat, yang bisa mengantarkan penonton MotoGP dari Bali ke Mandalika dengan rute pergi-pulang dari Pelabuhan Padang Bai, Bali ke Pelabuhan Gili Mas, Lombok. Lama berlayar sekitar 80-90 menit, kapasitasnya mencapai 150 penumpang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.