FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO – Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, dihebohkan dengan tindakan kontroversial Kades Tebole, Mesak Jeferson Ndun, yang dilaporkan melakukan ancaman terhadap Pendeta Gereja GMIT Bhatesda Talae Mok, Chaterina Inya Mone Ramba Deta S.Th, pada 28 Maret 2024, di rumah jabatan pendeta.

Menyikapi peristiwa tersebut, pakar hukum dari Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote Ndao, Daniel Babu SH, yang juga menjabat sebagai Rektor, angkat bicara kepada media pada 2 April 2024.

Daniel mengungkapkan bahwa jika benar Kades melakukan tindakan tersebut, langkah yang tepat adalah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menunjukkan keikhlasan, terutama karena saat ini merupakan bulan Paskah, hari besar umat Kristiani yang dipenuhi dengan nilai-nilai kasih dan pengampunan.

Paskah, lanjut Daniel, adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki hubungan antarindividu dan bersatu kembali dengan tetangga, terutama bagi mereka yang jarang pulang ke kampung halaman.

Dia menegaskan bahwa sebagai manusia, kesalahan adalah hal yang tidak dapat dihindari, tetapi penting untuk mengakui dan memperbaikinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.