Dalam penekanannya untuk segera menangkap para pelaku, Kapolres menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Kapolres juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tekanan atau ancaman terhadap korban untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Video yang beredar menunjukkan bukti yang jelas akan adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang melanggar Pasal 170 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini harus diserahkan kepada pengadilan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kapolres TTS menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan.

Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama penuh dalam penanganan kasus ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.