FK – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 24 Agustus 2024 di salah satu acara di Kota Kefamenanu akhirnya berujung damai. Perdamaian ini dilakukan melalui proses restorative justice, sebuah pendekatan yang berfokus pada penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan hubungan sosial yang rusak.
Kuasa hukum kedua pihak, Januarius M. Tabati, SH., atau yang akrab disapa Yaner Tabati, menjelaskan bahwa restorative justice yang dilakukan bertujuan untuk mendamaikan korban dan pelaku.
Menurut Yaner, hal ini bertujuan mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat renggang akibat konflik.
“Tujuan dari penyelesaian secara damai ini adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sehingga tercapai win-win solution,” ungkapnya kepada media pada Sabtu (21/09/2024).
Yaner Tabati juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) atas kebijaksanaan yang mereka tunjukkan dalam menangani kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.