3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.

7. Seleksi administrasi berbasis data dalam sistem akan dilakukan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan.

Dengan program ini, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru, mendukung kebijakan pemerintah, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.