FK, Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini akan mempercepat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya.
Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum, dengan target menyelesaikan 625.481 guru dalam dua tahun ke depan.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menteri Agama Nasaruddin UmarProf. Dr. KH. Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
“PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat,” tegas Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kemenag akan dilakukan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antar unit pembina.
“Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kemenag dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi karena isunya sama pada setiap agama,” ujar Abu Rokhmad.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, PPG Kemenag ditargetkan untuk 269.168 guru, sementara pada 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru.
Proses PPG akan dilakukan dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025 dan menargetkan 80 hingga 100 ribu peserta.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
7. Seleksi administrasi berbasis data dalam sistem akan dilakukan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Dengan program ini, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru, mendukung kebijakan pemerintah, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
