“Dengan adanya aplikasi Mobile JKN masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu JKN dalam bentuk fisik cukup menunjukkan menunjukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN,” tegasnya.

Tentunya penggunaan Mobile JKN ini sedapat mungkin mengubah antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif. Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online

“Melalui transformasi Mutu Layanan Program JKN tersebut, diharapkan bisa memperbaiki kualitas pelayanan dan juga kepastian perlindungan kesehatan terhadap seluruh masyarakat peserta JKN-KIS”, harap Ario Trilaksono.