Dana tersebut digunakan untuk keperluan desa sebesar Rp. 110 juta, sedangkan sisanya Rp.140 juta dislewengkan oleh kepala desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ende Efraim Diakon Aina, S.E, saat dikonfirmasi media ini lewat telpon selulernya tidak direspon, panggilan ditolak.
Sementara itu, kepala desa Ranakolo Irenius Embu Wumbu ketika dihubungi media ini, lewat nomor whatsappnya, tidak berdering ( WhatsApp tidak aktif)
Aparat penegak hukum diharapkan untuk segera menindaklanjuti kasus ini, dan memberikan tindakan tegas, bagi kepala desa yang nakal. Agar ada efek jera bagi kepala desa yang menyalahgunakan uang negara.(Ign)
