OELTUA-KUPANG, faktahukumntt.com – 20 September 2022

Persolaan stunting menjadi sorotan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta maupun lembaga pendidikan. persoalan stunting 4 dosen Universitas San Pedro lakukan Program Kemitraan Masyarakat (PKM), di Dusun V Binlaka, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT. Selasa 20 September 2022.

Kegiatan dengan tajuk “Pemberdayaan Masyarakat Desa Oeltua Melalui Edukasi Beternak Puyuh Berbasis Bioteknologi EM4 Dalam Mendukung Masyarakat, Anak bebas Stunting.” Ke 4 dosen pengagas yakni Ketua Tim Pelaksana Sipora Petronela Telnoni, S.Pt., M.Si., Anggota Tim Pelaksana Alexius Andiwatir, S.Fil., M.Si., dan Hory Iramaya Dilak S.Si., M.Si.

Ketua Tim PKM Sipora Petronela Telnoni, S.Pt., M.Si., disela – sela kegiatan menjelaskan Tim Dosen Universitas San Pedro menjadikan Desa Oeltua, sebagai lokasi Program Kemitraan Masyarakat Tahun 2022. Karena sesuai data desa ini turut menyumbang angka stunting yang cukup tinggi di Kabupaten Kupang.

“Kegiatan PKM ini dilakukan setelah kami mengajukan proposal dan setujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik,”jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.