Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 5 Agustus 2022

Sejak tahun 2007 yang lalu kementerian kesehatan telah mengeluarkan keputusan menteri kesehatan nomor 812/menkes/sk/VII/2007 mengatur tentang Kebijakan Perawatan Paliatif dalam keputusan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dan penyakit yang belum dapat disembuhkan selain dengan perawatan kuratif dan rehabilitative juga diperlukan perawatan paliatif bagi pasien dengan stadium  seminal.

Demikian Pernyataan Ketua TP-PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Hilda Manafe, S.E., M.M.. saat kegiatan launching Instalasi pelayanan Perawatan paliatif Kota kupang di Rumah Sakit SK. Lerik, tanggal 5 Agustus 2022.

“Atas dasar Kepmenkes RI itulah, Tim Penggerak PKK Kota Kupang memfasilitasi mempertegas program pelayanan paliatif berbasis homecare sebagai salah satu program unggulan. Pada bulan November tahun 2019 lalu tim penggerak PKK telah mengadakan pelatihan untuk menyiapkan tenaga perawat paliatif”, ungkap Senator DPD asal NTT ini.

Kemudian pada tahun 2020, lanjut Hilda, kami telah menganggarkan untuk pelaksanaan perawatan paliatif, namun karena pandemic covid-19, kami tidak dapat melaksanakan. Baru pada tahun ini kami bisa melaksanakan program ini setelah pandemic sudah meredah dengan melakukan kunjungan langsung ke pasien walupun baru sekarang dilaunching.

Tetap Terhubung Dengan Kami: