Penulis : Josse

KUPANG, faktahukumntt.com – 30 Maret 2022

Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 tahun 2022, Persatuan Isteri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana dan HUT Dharma Pertiwi ke-58 Tahun 2022, bekerjasama dengan PMI Cabang Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, Rabu (30/03/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Sudirman Korem 161/Wira Sakti tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udy Ny. Tita Budiman beserta Pengurus dan diikuti seluruh anggota Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udy, Jalasenastri Cabang 1 Korcab VII DJA II dan PIA Ardhya Garini Cabang 5/D.III Lanud El Tari.

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udy Ny. Tita Budiman menyampaikan, “hari ini kita masih diperkenankan berkumpul di Aula Sudirman dalam rangka kegiatan Donor Darah yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-76 dan HUT Dharma Pertiwi ke-58 Tahun 2022”.

“Tahun ini Tema HUT ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana yaitu *“MEWUJUDKAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA YANG TANGGUH, INOVATIF DAN MANDIRI UNTUK MENCIPTAKAN KELUARGA SEHAT DAN BERKUALITAS.”* Dengan Tema HUT ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2022 ini, maka kami Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udy berinisiatif melaksanakan kegiatan Donor Darah pada hari ini, yang mana dengan Darah yang terkumpul nantinya dapat bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan karena kita tahu saat ini di seluruh Dunia sedang mengalami Virus Pandemi Covid-19 sehingga mungkin banyak orang yang membutuhkan darah demi kelangsungan hidupnya”, ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.