Penulis : Josse

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 12 Oktober 2022

Dinas Kesehatan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur gelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan drg. Trio Hardhina mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Kupang, Selasa 11 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Kesehatan kota Kupang memaparkan draft standar pelayanan publik atas 14 jenis layanan untuk mendapatkan masukan dan selanjutnya hasil pembahasan akan menjadi catatan perbaikan untuk selanjutnya ditetapkan standar pelayanan publik dengan Keputusan Kepala Dinas.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Pada pertemuan ini Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yapi Nara menyarankan agar perbaikan Standar Pelayanan Publik pada Dinas Kesehatan Kota Kupang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 dan Permenpan 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan publik dan setelah ditetapkan dalam Surat keputusan kepala Dinas diharapkan dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui media informasi.