Oleh: Redaksi FaktahukumNTT.com
Opini FHNC – Koperasi Desa Merah Putih: Desa Bangkit, Negara Kuat!. Ketika Indonesia merdeka, Bung Hatta pernah menegaskan bahwa kemerdekaan hanyalah syarat, bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah tercapainya kesejahteraan sosial. Lebih dari tujuh dekade setelah Proklamasi, pertanyaan besar itu kembali menggema: sudahkah ekonomi Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat, terutama di desa?
Di sinilah Koperasi Desa Merah Putih hadir, bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi sebagai alat perjuangan kolektif rakyat desa. Sebuah model baru ekonomi kerakyatan yang mencoba menjawab kegagalan sistem top-down selama ini—di mana desa hanya jadi penonton, bukan pemain utama dalam pembangunan nasional.
Program ini bukan sekadar rebranding koperasi klasik. Ini adalah rekonstruksi ekonomi dari bawah, berlandaskan filosofi gotong royong dan nilai-nilai kebudayaan lokal yang telah lama terkubur di bawah reruntuhan pembangunan kapitalistik.
Koperasi sebagai Revolusi Senyap
Ekonomi Indonesia selama ini terlalu terpaku pada pertumbuhan makro. Pertumbuhan yang membanggakan angka, tapi lupa pada makna. Sementara kota tumbuh vertikal, desa-desa justru stagnan bahkan mundur. Ketimpangan struktural semakin menganga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
