FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan Media Gathering dan sosialisasi perpajakan di Subasuka Paradise Resto Kupang pada Senin, 4 Maret.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dengan media guna memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Ayu menekankan peran krusial media sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan, memberikan edukasi, serta menjalin transparansi informasi publik.

Ayu juga membagikan capaian kinerja KPP Pratama Kupang, mencapai target penerimaan pajak hingga 104,9% sebesar Rp1.609,11 Miliar dan penerimaan SPT Tahunan mencapai 100,56% dari target.

Ayu mengajak media untuk berperan aktif dalam menyampaikan isu-isu perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan.

Ayu mengingatkan pentingnya menghindari denda dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu, sementara pemadanan NIK-NPWP harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2024.